Workshop Unit Penjamin Mutu AKPER & AKBID Bhakti Husada Cikarang

images

WORKSHOP  PENGEMBANGAN DOKUMEN MUTU DAN IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL  SERTA AUDIT MUTU INTERNAL PERGURUAN TINGGI (MENGACU KEPADA INSTUMEN AKREDITASI 9 KRITERIA)


LATAR BELAKANG

Perguruan tinggi di Indonesia saat ini sudah memiliki onotomi dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan. Otonomi perguruan tinggi tersebut diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat (6) dimana dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Sejalan dengan prinsip otonomi ini maka perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menetapkan, melaksanakan, mengendalikan dan meningkatkan kegiatan penjaminan mutunya secara mandiri.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi diatur di dalam Permendikbud nomor 3 tahun 2020 dimana merupakan suatu kegiatan yang bersifat sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sehingga budaya mutu dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kegiatan SPMI meliputi lima langkah yaitu PPEPP yang terdiri dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan standar mutu.

Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi itu sendiri sedangkan SPME direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan oleh BAN PT/LAM melalui proses akreditasi. Sejak tahun 2019 akreditasi program studi dan perguruan tinggi sudah menerapkan 9 kriteria. Hal tersebut tentu saja memerlukan persiapan yang optimal dalam pencapaiannya.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Akper dan Akbid Bhakti Husada Cikarang berencana untuk melakukan Workshop Pengembangan Dokumen mutu dan Implementasi SPMI dan AMI dengan mengacu pada instrumen akreditasi 9 kriteria untuk meningkatkan proses penjaminan mutu perguruan tinggi supaya dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan dan dalam jangka panjang dapat menciptakan perguruan tinggi yang berkualitas.

 

TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan workshop ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal perguruan tinggi.
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang proses Audit Mutu Internal (AMI) perguruan tinggi.
  3. Meningkatkan pemahaman peserta Workshop terkait Sinkronisasi Dokumen SPMI dengan instrument akreditasi  dengan 9 Kriteria
  4. Mengembangkan dokumen SPMI yang mengacu kepada instrumen akreditasi 9 kriteria
  5.  Menyelaraskan Standar Penjaminan Mutu Internal dengan Instrumen LKPS & LED
  6. Meningkatkan pemahaman mengenai pengisian Dokumen Kinerja & Evaluasi Diri.

 

SASARAN

Sasaran workshop pengembangan dokumen mutu, implementasi SPMI dan AMI ini adalah sebagai berikut:

  1. Direktur/pimpinan Akper dan Akbid Bhakti Husada Cikarang.
  2. Kepala Unit Penjaminan Mutu Akper dan Akbid Bhakti Husada Cikarang.
  3. Kepala Bagian/Unit (pejabat struktural) Akper dan Akbid Bhakti Husada Cikarang.

 

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN.

  1. Workshop ini akan dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 22 – 23 Desember  2021.
  2. Tempat pelaksanaan: Aula Akademi Keperawatan Bhakti Husada Cikarang

 

NARASUMBER

DR. Ir Hisar Sirat, M.A (Dosen Kwik Kian Gie), Instruktur SPMI LLDIKTI 3,  Instruktur Penyusunan Statuta dan Renstra oleh  DIKTI

By ict| 16 Desember 2021| berita |